Senin, 22 Agustus 2016

(Post.1)QURROTUL 'UYUN

Kitab Qurrotul Uyun
(Bag.1)
( قُرّةُالعُيُون )

Kitab Qurrotul Uyun

۞ Hukum Nikah (Pembagian Hukum Hukum Nikah) ۞

Kemudian, sesungguhnya nikah dapat di ketahui hukum hukumnya menjadi 5 hukum :

Wajib, Bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah.
Sunah, Bagi orang yang ingin punya keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
Makruh, Bagi orang yang tidak mau menikah dan tidak mengharapkan keturunan, dan pernikahan tersebut dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
Mubah, Bagi orang yang tidak takut akan zina, tidak berharap keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
Haram, BAgi orang yang membahayakan wanita, karena tidak ada kemampuan melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina.
Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita, dan menambahi Ibnu Arofah dengan hukum yang lain di dalam wajibnya nikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.

Didalam pembagian hukum nikah yang lima itu, Syekh Al-Alamah Al-Hadari menazhamkan-nya dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut :

1. ”Wajib bagi yang takut berbuat zina # untuk menikah kapan saja waktunya asal memungkinkan”

2. Nikah wajib bagi wanita, yang tidak memiliki harta # karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria".

3. "Jika kewajiban tersebut diabaikan, menafkahi istri # dari jalan haram, para ulama berpendapat maka nikah hukumnya haram"

4. "Bagi berkeinginan menikah, atau ingin punya anak, disunahkan untuk menikah # meskipun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia sebab nikah"

5. "Dan di makruhkan nikah apabila bisa meninggalkan ibadah yang sunah # sedang ia tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan".

6. "Jika penyebab hukum tidak ada # maka nikah atau tidak, maka dihukumi mubah".

Dan terjadi ikhtilaf ulama, Apakah menikah lebih utama atau tidak menikah demi untuk giat beribadah? Menurut pendapat yang paling kuat adalah menggabungkan kedua­duanya. Karena nikah bukan menjadi penghalang untuk seseorang melakukan ibadah rutun.

۞ Rukun Rukun Nikah (Kitab Qurratul 'uyun) ۞

Rukun nikah 5 perkara:

2 Orang sebagai pengakad, yakni mempelai lelaki dan seorang wali.
Dan 2 yg di akadi yakni perempuan dan mahar (maskawin). Baik maskawin jelas atau maskawin di tetapkan secara hukum, seperti contoh menikah dengan menyerahkan mahar.
Serta Yang 5 adalah Sighat
Maskawin, shiigat dan kedua mempelai serta wali adalah jumlah rukun nikah

Al khathab berkata : Kedua mempelai yakni suami dan istri adalah rukun nikah, karena nikah dapat terwujud sebab keduanya, sedangkan wali dan shighat merupakan syarat, yakni kedua berada di luar nikah, adapun maskawin dan 2 orang saksi tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat karena nikah bisa terwujud tanpa keduanya dengan catatan perkara yang berbahaya dan mudarat bisa menggugurkan maskawin. Sedangkan dukhul (atau jima’) itu tanpa saksi.

Allalamah Al Muhaqqiq Abu Abdilah Sayid Muhammad Al faqih Al allamah Abu Qosim bin saudan RH membuat nazham terformat bahar rajaz dalam mejelaskan ucapan Al khathab :

Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, menurut pendapat yang shahih dari madzhab kami yg telah di tetapkan.

Kedua rukun nikah adalah kedua mempelai, hanya wali dan shigat sebagai syaratnya, tak ada masalah yang di dapat .

Kedua orang saksi merupakan syarat dukhul (jima’) , Makawin menurut sebagian pendapat adalah syarat.

Syarat Pengguguran mahar  bisa karena kerusakan mahar, hal demikian tidak ada yang mencegahnya.

Inilah pendapat yang di benarkan oleh ulama, dan setiap orang cerdas menggunakan ini sebagai pedoman.

۞ Anjuran Menikah Kitab Qurratul 'Uyun ۞

Cermati dan Pahamilah, keterangan perintah nikah dan penjelasan tentang keutamaan menikah pada hadits dan atsar berikut : Seorang lelaki bernama Ukaf menghadap rasulallah SAW, Kemudiab nabi SAW bertanya kepadanya: “Wahai ukaf apakah engkau sdh menikah (punya istri)? “ . Ukaf menjawab, “Belum” Beliau bertanya lagi, Apakah Engkau mempunyai budak perempuan?. Ukaf menjawab, “ Tidak” Beliau bertanya lagi: “ Apakah engkau orang kaya yang baik?. Ukaf menjawab, “Iya, saya orang kaya yang baik. Nabi SAW menegaskan kepada-nya: "Wahai Ukaf, engkau adalah teman-teman setan, jika engkau seorang nasrani maka engkau adalah seorang pendeta diantara pendeta2 mereka. Sesunggunya diantara sunahku adalah menikah, dan sesungguhnya sejelek jeleknya kalian adalah orang yang hidupnya membujang dan sejelek jeleknya kalian adalah yang yang matinya membujang.

Nabi SAW Bersabda :

Wahai pemuda, barang siapa yang mampu menikah di antara kalian maka nikahlah. Dalam riwayat lain, barang siapa yang mampu memikul beban keluarga maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah mampu menahan pandangan dan menjaga kehormatan, dan barang siapa yang tidak sanggup menikah maka puasalah, karena puasa merupakan perisai yang dapat meredam syahwat.

Nabi SAW Bersabda :

Miskin miskin miskin laki laki yang tidak mempunyai istri ditanyakan kepada beliau ya rasulullah bagai mana jika di memiliki banyak harta ? Nabi menjawab meskipun dia mempunyai banyak harta” miskin seorang wanita yang tidak mempunyai suami.  ditanyakan kepada beliau “ya rasulullah bagai mana jika di memiliki banyak harta ? Nabi menjawab meskipun dia mempunyai banyak harta”.

Nabi SAW Bersabda :

Siapa orang yang mendapatkan kemudahan untuk menikah kemudian dia tidak menikah maka dia bukan termasuk umatku.

Nabi SAW Bersabda :

Apabila seorang lelaki  menikah maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan setengah agamanya maka bertakwalah kepada Allah dalam menyempurnakan sebagiannya lagi.

Nabi SAW Bersabda :

Barang siapa yang menikah (kawin) karena menjaga diri dari zina, maka pertolongan Allah akan datang kepadanya.

Nabi SAW Bersabda :

Barang siapa yang menikah karena taat kepada Allah maka ia akan mencukupi dan memeliharanya.

Nabi SAW Bersabda :

Nikah adalah sunahku maka barang siapa mencintaiku maka ikuti sunahku. Dalam sebuah riwayat siapa orang yang membenci nikah maka dia bukan dari golongan-ku.

Nabi SAW Bersabda :

Kawinlah kalian semua dan buatlah nasab keturunan,  sesungguhnya aku akan membangggakan jumlah  kalian dihadapan umat yang lain pada hari qiyamah,  Dalam satu riwayat di sebutkan: “  sesungguhnya aku akan membangggakan kalian dihadapan umat yang lain pada hari qiyamah hingga bayi  yang keguguran

Nabi SAW Bersabda :

Barang siapa yang meninggalkan nikah karena takut dengan beban tanggung jawab maka dia tidak tergolong umatku, dalam hadit lain perowi menambahkan kalimat: “ Allah akan menyerahkan malaikat untuk mencatat pada kedua matanya sebagai orang yang menyiakan nikmat Allah dan bergembirahlah dengan rejeki yang sedikit.

Nabi SAW Bersabda :

Keutamaan orang yang berkeluarga dengan orang yang membujang seperti keutamaan orang yang berjuang (berjihad) dijalan Allah SWT dan orang yang berdiam diri, dan dua rakaat orang yang sdh berkeluarga lebih baik dari delapan puluh rakaat sholat orang yang masih bujangan.

۞ Wanita Ideal Menurut Islam ۞

“Dari Abdullah bin Amar RA bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda: Dunia adalah perhiasan , dan sebaik-baik perhiasan itu adalah wanita shalihah.” (H.R. Muslim) Dalam Riwayat lain :” sebaik baiknya perhiasan dunia adalah seotang istri yang menolong suaminya untuk urusan akhirat.

Tidak ada yang paling berfaedah setelah bertakwa kepada Allah SWT selain memiliki istri yang sholihah, jika suami memerintahkan-nya, maka ia mentaatinya, jika suami memandangnya, maka dia menyenangkannya, jika suami bersumpah kepadanya maka dia memperbaikinya, jika suami tidak ada disisinya, maka dia menjaga diri dan harta suaminya

Rasulallah SAW bersabda: Barang siapa yang menikahi wanita karena kemuliaannya maka Allah tidak akan menambahkan kecuali kehinaan . Barang siapa yang menikahi wanita karena hartanya maka Allah SWT tidak akan menambahkan kecuali kemiskinan. Barang siapa yang menikahi wanita karena kecantikannya maka Allah tidak akan menambahkan kecuali kerendahan. Dan barang siapa yang menikahi wanita tanpa tujuan lain, kecuali meredam sahwatnya dan untuk menjaga kesuciannya dari perbuatan zina, atau berniat menyambung ikatan keluarga maka Allah akan memberkahi istrinya. Sedangkan seorang budak hitam namun kuat imannya adalah lebih utama.

Rasulullah SAW bersabda :

Barang siapa memiliki anak dan mampu untuk mengawinknnya, namun  tidak mau mengawinkan-nya, kemudian anaknya berzina, maka dosa untuk kedua orang tuanya.

Rasulullah SAW bersabda :

“Seorang wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu : karena harta, keturunan, kecantikan dan agamanya. Maka menikahilah  wanita yang kuat agamanya, maka kamu memperoleh kebahagiaan”

Rasulullah SAW bersabda :

“Barang siapa ingin bertemu  allah dalam keadaan suci dan disucikan, maka nikahlah dengan wanita yang merdeka"

Rasulullah SAW bersabda :

“Ada empat perkara yang dapat membahagiakan seseorang : Memiliki istri sholihah, Anak anak yg baik , Bergaul bersama orang-orang shalih, Rejeki yg diperoleh dari negri sendiri”

Rasulullah SAW bersabda :

“Sebaik-baik wanita dari umatku ialah yang berwajah ceria dan sedikit maharnya”

Rasulullah SAW bersabda :

“Nikahlah wanita yang memiliki jiwa kasih sayang, dan banyak anaknya, karena sesungguhnya aku akan membanggakan kebanyakan jumlah kalian dihadapan para nabi terdahulu pada hari kiamat”

Rasulullah SAW bersabda kepada zaid bin tabit : “Hai zaid, apakah engkau sudah menikah?” Zaid menjawab “belum” Nabi saw bersabda “Menikahlah, maka akan terjaga kesucianmu, sebagaimana kamu menjaga kesucian dirimu. Dan jangan kamu menikah dengan 5 golongan wanita” zaid bertanya “siapakah mereka ya rasulallah ?” Nabi saw menjawab “mereka adalah : Syahbarah, Lahbarah, Nahbarah, Handarah, Lafut. ” Zaid bertanya “Ya rasulullah, Aku tidak mengerti engkau katakan” Kemdian nabi saw menjelaskan,

Syahbarah : Wanita yang bermata abu-abu dan jelek tutur katanya.
Lahbarah : Wanita yang tinggi dan kurus.
Nahbarah : Wanita tua yang senang membelakangi suaminya (ketika tidur).
Handarah : Wanita yang kuntet dan tercela. 
Lafut : Wanita yang melahirkan anak dari laki-laki selain kamu.
Seorang laki-laki datang kepada rasulullah dan berkata “Ya rasulullah, aku ingin menikahi seorang wanita yang baik dan cantik, tetapi dia mandul, apakah aku boleh menikahinya?” Nabi SAW menjawab “jangan”. lalu dia datang lagi pada rasulullah untuk kedua kalinya, Rasul tetap melarangnya. Kemudian datang lagi untuk ketiga kaliya, nabi saw tetap melarangnya menikahi wanita itu, dan beliau bersabda “Menikahlah kalian dengan wanita yang selalu menyenangkan hati dan banyak anaknya. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat terdahulu pada hari kiamat ”.

۞ Keutamaan Menikah ۞

Nabi SAW. bersabda:

"Kawinkanlah anak perempuan kalian. Di tanyakan: 'Ya Rasulallah, ini  anak perempuan kami yang telah kami kawinkan, lantas bagaimana dengan anak perempuan kami?' Nabi Saw. bersabda: 'Hiasilah mereka dengan emas dan perak, perindahlah pakaian mereka, dan berilah mereka dengan pemberian yang baik-baik, agar para pemuda mencintai mereka."

Shahabat Mu'adz bin Jabal berkata: "Shalat orang yang sudah menikah lebih afdhol dari pada 40 rakaat shalat orang yang membujang."

Shahabat Abdullah bin Abbas ra. berkata: "Kawinlah kalian, karena 1 hari bagi orang yang telah menikah masih lebih baik dari pada ibadah 1000 tahun."

Kawinlah kalian karena sebaik baiknya umat ini adalah yang  terbanyak wanita-nya (istri-istrinya).

Sahabat Ibnu Masud dalam kondisi sedang sakit, beliau berkata :” Kawinkanlah aku karena aku tidak ingin jika aku menghadap Allah dalam keadaan bujangan.

Sufyan Atsauri bertanya kepada seorang laki laki, : Apakah kamu sudah kawin ?. Laki laki itu menjawab:” Belum” Beliau berkata :” Aku tidak tahu apakah kamu golongan orang yang sehat atau tidak.

۞ Manfaat Dan Bahaya Nikah ۞

Nikah memiliki beberapa mafaat, dan manfaat yang terbesar dari sebuah pernikahan adalah keturunan, Namun nikah juga mempunyai beberapa bahaya. bahayanya pernikahan adalah mencari nafkah dari jalan yang di haramkan agama

disebutkan dalam bait bait syair :

فَوَاىِٔدُ النِّكَاحِ غَضُّ البَصَرِ # تَحْصِينُ فَرْجِ وَرَجَا نَسْلٍ دُرٍّ

Manfaat nikah adlah menyelamatkan pandangan mata, menjaga kelamin, dan keturunan yang banyak.

تَصْفِيَةُ القَلْبِ كَذَا تَقْوِيَتُهُ # عَلَى العِبَادَةِ كَذَا اسْتِرَاحَتُهُ

juga mampu membersihkan hati,  menambah kekuatan ibadah, dan istirahat.

من تَدْبِيرِ المنَزلِ والتَكَلُّفِ رِيَاضَةُ النّفسِ فَرَاِع وَاكْتَفِ

dari mengurus rumah tangga hingga berusaha keras untuk melatih diri merasa cukup.

والغني أيضاً واطلاع الإنسان # على الذّي يشوقه إلى الجِنان

banyak memiliki harta termasuk manfaat nikah,  perhatikanlah orang2 yang merindukan surga.

Sedangkan bahayanya nikah juga disebutkan dalam butiran butiran syair dibawah ini. :

أٰفاتُهُ العجزُ عَنِ الحَلَالَ # وَعَنْ حُقُوقِهَا فَى كُلِّ حالٍ

adapun bahaya nikah adalah apabila lemah mencari rejeki yang halal dan memenuhi hak istri dalam setiap masalah.

Abu Abbas Al Wansyarini didalam kitab Al nawajili barzali, menuturkan, Bahwa ada seorang yang sholeh bernama abu bakar al waraqi pernah berkata : " Setiap keinginan syahwat dapat mengeraskan hati,  kecuali syahwat Jima'  Sehwat ingin bersetubuh adalah syahwat tang bisa membersihkan hati

Terdapat dalam sebuah Hadits :

حُبِّبَ إليّ مِنْ دُنْيَاكُم : النِّسَاء والطّيب ، وَجُعِلَتْ قُرَةُ عَيْنِي فيِ الصَّلاَة

Aku senang terhadap nikmat dunia hanya dalam tiga perkara :"Wanita, wewangian, dan ketentraman hati saat menunaikan sholat ".

۞ Keutamaan Menafkahi Keluarga ۞

Sesungguhnya sebagian dari dosa-dosa yang tidak terampuni dengan sholat,dan tidak pula dengan puasadan tidak pula dengan berjihad,kecuali terampuni dosa tersebut dengan melangkahkan kaki untuk menghidupi keluarga. Siapa orang yang memiliki 3 anak perempuan kemudian memberinya nfkah dan berbuat baik kepadanya sampai Allah SWT mencukupi mereka (saat dewasa) dan tidak lagi membutuhkannya maka niscaya dia masuk surga kecuali dia melakukan perbuatan yang tidak ada ampunannya.

Nabi SAW besabda :

Rasulullah Saw. bersabda: "Dinar (harta) yang paling utama (yang dinafkahkan oleh seseorang) adalah, dinar yang dinafkahkan untuk kepentingan keluarganya, dan juga dinar yang dinafkahkan untuk hewan ternak dan sahabat­sahabatnya, hanya karena untuk taat kepada Allah Swt."

Imam Abu Qilabah ra. berkata: "Dahulukanlah nafkah untuk keluarga yang menjadi tanggunganmu, sebab orang yang besar pahalanya ialah orang yang memberi nafkah keluarganya yang masih kecil­kecil dan memeliharanya dengan baik. Atau dengan sebab nafkah itu, Allah Swt. memberikan manfaat kepada mereka dan mencukupkannya. "Rasulullah Saw. bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian semalam suntuk dalam keadaan susah dan prihatin karena memikirkan keluarganya (sebab rizki yang sangat sempit), maka yang demikian itu bagi Allah Swt. lebih utama dari pada seribu kali sabetan pedang dimedan perang demi menegakkan agama Allah Azza wa Jalla.

Rosulullah s.a.w bersabda :

قال رسول الله صلي الله عليه وسلم اذا انفق الرجل علي اهله نفقة وهو يحتسبها كانت صدقة

ketika seorang laki-laki menafkahi keluarganya yang sudah tercukupi maka termasuk shodakoh.

Rosulullah s.a.w bersabda :

قال رسول الله صلي الله عليه وسلم اليدالعليا افضل من اليدالسفلئ وابداءبمن تعول اُمك، واباك،واُختك، واخاك، واَدناك، فاَدناك

"Tangan di atas lebih mulia daripada tangan di bawah,dan mulailah dari orang yang telah merawatmu: ibumu,ayahmu,saudara perempuanmu, saudara laki-laki mu,kerabat dekatmu,dan kerabatmu."

RasulullahSaw. bersabda: "Sesungguhnya yang dinafkahkan oleh seseorang uuntuk dirinya sendiri, istrinya, anak ­anak, famili­famili, dan kerabat­kerabatnya, maka nafkah itu menjadi sedekah baginya. Dan biaya yang dikeluarkan oleh seseorang untuk mempertahankan harga dirinya, maka akan ditulis baginya sebagai sedekah. Begitu pula nafkah yang diberikan oleh seorang mukmin, maka sesungguhnya Allah Swt. akan menggantinya. Dan Allah Swt. yang menanggung semua bentuk nafkah, kecuali barang­barang yang digunakan untuk bangunan atau kemaksiatan."

Rosulullah s.a.w bersabda :

Tidaklah suatu hamba yang apabila datang waktu pagi kecuali datang dua malaikat ALLAH salah satu malaikat berdo'a: Ya ALLAH berikanlah pengganti bagi hambamu yang menyedekahkan hartanya. malaikat yang satunya lagi berdo'a: Ya ALLAH,berikanlah kerusakan bagi hamba yang pelit/menahan hartanya di pagi hari.

Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa memberikan nafkah kepada dua atau tiga anak wanitanya, atau memberinafkah kepada dua atau tiga orang saudara wanitanya, maka antara (atau dia sudah mati meninggalkan mereka) saya dengan dia didalam surga seperti ini, (beliau memberi isyarat dengan jari­jari beliau, yaitu telunjuk dan jari tengah) dan dia memperoleh pahala sebagaimana pahala orang yang berjuang demi menegakkan agama Allah dalam keadaan puasa dan selalu beribadah. Seorang wanita bertanya, 'Apabila anak wanita itu hanya satu, apakah sama, ya Rasulallah?' Beliau menjawab, 'Ya, meskipun hanya satu orang anak wanita'."

Rosulullah s.a.w bersabda :

Sesungguhnya pertolongan datang dari Allah atas perkiraan biaya( yang di keluarkan) dan sesungguhnya sabar datang dari Allah atas perkiraan cobaan, dan pertama kali yang di letakkan di timbangan seorang hamba nanti di hari kiamat ialah nafaqoh atas keluarga nya.

Rasulullah Saw. bersabda: "Jika seorang hamba telah banyak berbuat dosa, maka Allah akan mencobanya dengan kesulitan dalam memberi nafkah keluarganya, agar Allah memberi ampunan atas dosa­dosanya itu."

Rosulullah s.a.w bersabda :

"Sesungguhnya Allah mencintai seorang hamba yang menjaga agamanya sekaligus menjadi seorang ayah dalam keluarga"

Rosulullah s.a.w bersabda :

Barang siapa yang bermalam-malaman dalam mencari nafkah untuk anak-anaknya maka ia akan di ampuni oleh Allah selama waktu itu.

Rosulullah s.a.w bersabda :

Barangsiapa yang mencari dunia yang halal dan menjaga diri dari meminta-minta(mengemis) dan berusaha(bekerja) untuk menghidupi keluarganya,dan berbuat baik dengan tetangga maka ia akan datang di hadapan Allah nanti di hari kiamat dengan wajah yang bersinar bagaikan rembulan di malam purnama. dan barangsiapa yang mencari dunia yang halal untuk memperbanyak harta dan kesombongan serta di pamer-pamerkan,maka kelak di hari kiamat ia akan di benci di hadapan Allah .

Rosulullah s.a.w bersabda :

Sesungguhnya di surga ada beberapa kamar yang mana bagian luar kamar tersebut tampak dari dalam,begitu juga sebaliknya,para sahabat kemudian bertanya: dan siapa ya Rosulullah orang2 yang dapat menempatinya? Rosul menjawab:orang-orang yang selalu memberi makan,dan berkata yang indah-indah/baik,dan melanggengkan puasa, dan selalu meramaikan salam,melaksanakan sholat di malam hari,ketika manusia terlelap. para sahabat bertanya: Ya Rosulullah,siapa yang kuasa melakukan itu? Rosul menjawab: Barangsiapa yang mengucapkan kalimat (سُبْحَانَ اللّهُ وَالْحَمْدٌ لِلّهِ وَلاَإلَهَ إلاّاللّهُ وَاللّهُ أكْبَرْ) maka ia telah membaguskan kalamnya, dan barang siapa yang memberi nafkah kepada keluarganya,maka ia termasuk golongan orang yang selalu memberi makan,dan barangsiapa yang berpuasa di bulan ramadhan,niscaya ia termasuk orang yang melanggengkan puasa,dan barangsiapa yang berjumpa dengan saudaranya lalu ia  mengucapkan salam, maka ia termasuk orang yang meramaikan salam,dan barang siapa yang melakukan sholat isyak dan sholat subuh,maka benar-benar ia sholat di waktu malam ,disaat manusia sedang tidur.

۞ Ancaman Bagi Istri Yang Tidak Taat Kepada Suaminya ۞

Diceritakan bahwa ada seorang laki-laki datang menghadap kepada para shahabat Rasulullah. Dia menyampaikan kepada shahabat tentang hal-hal yang terjadi atas istrinya. Salah seorang shahabat menanggapi pengaduan laki-laki tersebut dengan memberikan keterangan yang dia dengar dari Rasulullah Saw. kemudian (setelah lewat beberapa waktu) para shahabat mengirimkan keterangan-keterangan yang diperoleh dari beliau Nabi Saw. kepada istri laki-laki tersebut bersama Khuzaifah bin Al-Yaman ra.

Adapun keterangan-keterangan itu antara lain adalah sebagai berikut: "Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
"Apabila aku diperintahkan agar seorang bersujud kepada orang lain, maka pasti aku perintahkan wanita (istri) sujud kepada suaminya."

Dari shahabat Umar ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Wanita manapun yang mengeraskan suaranya melebihi suara suaminya, maka setiap sesuatu yang terkena sinar matahari akan melaknat dia, kecuali dia mau bertaubat dan kembali dengan baik."

Dari shahabat Ustman bin Affan ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Apabila seorang wanita memiliki seluruh dunia ini, kemudian dia nafkahkan kepada suaminya, setelah itu dia mengumpat suaminya karena nafkah tersebut, maka selain Allah Swt. melebur amalnya, dia juga akan digiring bersama Fir'aun."

Dari Ali bin Abi Thalib ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Andaikata seorang wanita memasak kedua teteknya (kedua buah dadanya), kemudian dia memberi makan suaminya dengan kedua teteknya itu, maka hal itu belum dapat menyempurnakan haknya sebagai istri."

Dari shahabat Mu'awiyah bin Abi Sufyan ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Wanita mana pun yang mengambil barang-barang suaminya, maka baginya dosa tujuh puluh kali sebagai pencuri."

Dari shahabat Abdullah bin Abbas ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Wanita mana pun yang memiliki harta, kemudian suaminya meminta harta itu dan dia menolaknya, maka Allah Swt. akan mencegahnya kelak pada hari kiamat untuk mendapatkan apa yang ada disisi Allah Swt."

Dari Ibnu Mas'ud ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Wanita manapun yang di rumahnya tidak jujur terhadap suaminya atau tidak setia di tempat tidur suaminya, maka Allah Swt. pasti akan memasukkan ke dalam kuburnya tujuh puluh ribu ekor ular dan kalajengking yang menggigitnya sampai pada hari kiamat"

Dari shahabat Amr bin Ash ra. rasulullah Saw. bersabda:

"Wanita manapun yang tidak setia ditempat tidur suaminya, maka Allah pasti akan memasukkannya ke dalam neraka, kemudian dari mulutnya keluar nanah, darah, dan nanah busuk."

Dari shahabat Anas ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Wanita manapun yang berdiri bersama selain suaminya, dan orang lain itu bukan muhrimnya, maka Allah Swt. pasti akan menyuruhnya berdiri di tepi neraka Jahannam dan setiap kalimat yang diucapkan akan tertulis baginya seribu kejelekan."

Dari shahabat Abdullah bin Umar ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Wanita manapun yang keluar dari rumah suaminya (tanpa izin) maka setiap benda yang basah dan kering akan melaknatinya."

Dari shahabu Thalhah bin Abdullah ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Wanita manapun yang berkata kepada suaminya, 'Aku sama sekali tidak pernah mendapatkan kebaikan darimu', maka Allah swt. akan memutuskan rahmat-Nya darinya."

Dari Zubair bin Al-Awwam ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Wanita manapun yang terus-menerus menyakiti hati suaminya sampai suaminya menjatuhkan talak, maka siksa Allah Swt. tetap padanya"

Dari Sa'ad bin Abu Waqqash ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Wanita manapun yang memaksa suaminya diluar batas kemampuannya, maka Allah Swt. pasti menyiksanya bersama dengan orang Yahudi dan Nasrani."

Dari Sa'id Musayyab ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Wanita manapun yang meminta sesuatu kepada suaminya, sementara dia tahu bahwa suaminya tidak mampu untuk itu, maka Allah Swt. kelak pada hari kiamat pasti akan meminta diperpanjang penyiksaan kepadanya"

Dari shahabat Abdullah bin Amr ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Wanita manapun yang wajahnya cemberut didepan suaminya, maka kelak pada hari kiamat dia datang dengan muka yang hitam, kecuali kalau dia bertaubat atau ceria."

Dari Ubaidah bin Al-Jarrah ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Wanita manapun yang membuat suaminya marah, sementara dia sendiri zalim atau marah kepada suaminya,maka Allah Swt. tidak akan menerima ibadah fardhu dan sunnah darinya"

Dari Abdullah bin Masud ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Allah Swt. melaknat wanita-wanita yang mengulur waktu. Ditanyakan, 'Siapakah wanita-wanita yang mengulur-ulur waktu itu ya Rasulallah?' Rasulullah Saw. menjawab,'Dia adalah wanita yang diajak suaminya tidur, kemudian dia mengulur-ulur waktu untuk tidur bersamanya dan sibuk dengan urusan lain, hingga suaminya tertidur."

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

"Wanita manapun yang memandang wajah suaminya dan tidak tersenyum, maka sesungguhnya dia tidak akan melihat surga selamanya, kecuali dia bertaubat dan menyadarinya hingga suami meridhainya"

Dari shahabat Salman Al-Farisi ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Wanita manapun yang menggunakan wangi-wangian dan merias diri, kemudian keluar dari rumahnya, maka dia pasti keluar bersama murka Allah Swt. dan kebencian-Nya, hingga dia kembali ke rumahnya."

Dari shahabat Bilal bin Hamamah ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Wanita manapun yang melakukan shalat dan puasa tanpa izin suaminya, maka pahala shalat dan puasanya itu bagi suaminya, dan baginya adalah dosa."

Dari Abu Darda' ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Wanita manapun yang membuka rahasia suaminya, maka kelak pada hari kiamat Allah Swt. akan mencemooh dia didepan para makhluk, demikian juga ketika di dunia sebelum di akhirat."

Dari Abu Said Al-Khudri ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Wanita manapun yang melepas pakaianya di selain rumah suaminya, maka dosa semua orang yang telah mati dibebankan kepadanya, dan Allah Swt. tidak akan menerima amal fardhu maupun sunnahnya."

Dari shahabat Abbas bin Abdul Muthalib ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Diperlihatkan kepadaku neraka, maka aku lihat kebanyakan penghuninya adalah wanita. Hal itu tidak akan terjadi, kecuali mereka (wanita-wanita) banyak berdosa terhadap suami-suami mereka."

Dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah Saw. bersabda:

"Sebagian tanda ridha Allah Swt. kepada wanita adalah suaminya ridha padanya"

۞ Cara Memilih Istri Sholeha dalam Islam ۞

Dalam semua pernikahan ada beberapa keadaan yang harus dititik-beratkan, diantaranya adalah apa yang dimiliki suami harus kufu' (seimbang) dengan apa yang dimiliki istri, berdasarkan hadits Nabi Saw. bersabda:

"Pernikahan itu seumpama perbudakan, maka hendaknya salah seorang kalian memperhatikan dimana harus meletakkan kemuliaannya. Maka janganlah menikahi perempuan, kecuali dengan laki-laki  yang (sekufu) seimbang."

Yang dimaksud seimbang atau hampir seimbang menurut pandangan para ulama ialah, meliputi agama, nasab, bentuk tubuhnya, harta benda dan pekerjaan. Seorang suami dalam melakukan pernikahan seharusnya niat mengikuti sunah rasul, dan memperbanyak umat Nabi Saw. Kemudian berbuat baik dalam kepemimpinan, menunjukan istrinya kepada yang hak, memelihara nilai nilai agama dan mengharap keturunan yg shaleh yang mendoakannya kelak

Rasulallahu bersabda :

إنمّا الأعمال بالنيات إنمّا لكل امرىءٍ ما نوى

Sesungguhnya perbuatan bergantung niat, sesungguh-nya setiap orang tergantung apa yang di niati-nya.

Sedangkan hal-hal yg perlu diperhatikan pada pribadi seorang istri adalah tidak ada sesuatu  yang menolak pernikahan seperti dalam keadaan iddah dari suami pertama, mengerti makna yang terdapat didalam dua kalimat syahadat dan memeluk Islam.

Nabi Saw. bersabda:

"Seorang perempuan itu dinikahi karena sebab hartanya, kecantikannya, nasabnya dan agamanya, maka hendaklah engkau nikahi perempuan karena agamanya, maka kamu bahagia."

Nabi Muhammad Saw. bersabda:

"Barang siapa yg menikahi wanita karena hartanya dan kecantikannya, maka harta dan kecantikan wanita itu akan dihilangkan oleh Allah Swt. Dan barang siapa yg menikahi wanita karena agamanya, maka Allah akan memberi rizki pada harta dan kecantikannya"

Nabi Muhammad Saw. bersabda:

"Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya akan membawanya  lembah kehinaan. Dan jangan kamu menikahi wanita karena hartanya, bisa jadi dgn hartanya dia akan berbuat serong." Dan seharusnya kamu kawin dengan wanita yang memiliki pribadi yang baik.

Nabi Muhammad Saw. bersabda:

"Mohonlah perlindungan kepada Allah Swt. dari perkara yang dibenci. Mereka bertanya, 'Apakah perkara yang dibenci itu ya Rasulallah?' Beliau menjawab: 'Perkara yang dibenci itu adalah (1) Pemimpin yang berkhianat, yang merampas hakmu, (2) Tetangga yang jelek akhlak-nya, kedua matanya memandangmu sedangkan hatinya berpaling darimu. Jika dia melihat kebaikan maka dia menutup matanya, sedangkan jika melihat kejelekan, dia berusaha menyebarkan-nya. (3) Wanita yang menumbuhkan uban sebelum waktunya.'"

Wanita yang dinikahi tidak mandul, karena Nabi Saw. bersabda:

"Kawinlah kalian dengan wanita penyayang dan melahirkan anak yang banyak, karena sesungguhnya aku akan membanggakan  jumlah kalian dihadapan umat lain. Dan janganlah kamu kawin dengan wanita yang tua dan mandul, karena sesungguhnya anak-anak dari seorang muslim berada dibawah bayang-bayang Arasy. Mereka dikumpulkan oleh bapaknya, yaitu nabi Ibrahim, kekasih Allah Swt. Mereka memohon ampunan untuk orang tua mereka."

Wanita yang dinikahi hendaknya perawan. Nabi Saw. bersabda: "Hendaklah kalian kawin dengan wanita-wanita  perawan. Karena mereka lebih bersih mulutnya, lebih subur kuat birahinya, dan bagus pribadi-nya."

Wanita yang dinikahi adalah orang lain, karena Nabi Saw. bersabda: "Janganlah kalian kawin dengan wanita yang masih ada hubungan keluarga. Karena anak  yang dilahirkan akan kurus."

Anak yang lahir kurus karena lemah syahwat. Tidak sama jika istri bukan berasal dari kerabat sendiri. Karena perempuan dari kerabat sendiri hanya mampu membangkitkan kekuatan rasa untuk menghidupkan syahwat saja. Namun jika dilihat dari sisi kehidupan dan keharmonisan, maka kawin dengan kerabat sendiri adalah paling spesial. Sebab perempuan yang masih ada hubungan kerabat jarang sekali menghianati suaminya. Dia biasanya sabar jika suaminya menyakiti hatinya,tidak menghina suaminya, tidak mudah tertarik pada laki-laki lain, dan perasaan cemburu kekerabatan yang ada pada diri perempuan terhadap suaminya tertanam melebihi perasaan cemburunya yang bersifat perjodohan keluarga.

Sifat-sifat seperti diatas tidak mudah ditemukan pada perempuan yang bukan kerabat, lebih-lebih apabila wanita yang masih kerabat itu wajahnya cantik jelita, karena hal itu bisa lebih mendatangkan kerukunan dan sejahtera . Hanya Allah Dzat Yang Memiliki Taufiq dan Hidayah.

۞ Memasuki Jenjang Pernikahan ۞

Ketentuan tentang memasuki jenjang prnikahan akan datang dengan penuh makna dan teratur.

Syech Ibnu Yamun menjelaskan bahwa keterangan tersebut diatas dibutuhkan oleh suami dalam menjima' istrinya,  mengetahui perkara yang harus di jaga saat bersenggama, tatakerama dan cara cara-nya, serta untuk mengetahui perkara yang bersentuhan dengan pernikahan.

Selanjutnya Syech Ibnu Yamun Mengatakan  Melalui bait syairnya :

فلأمر بالبناء ليلاً قد ورد #  في ساءر الشهور حقاًّ تُقتصَد

Perintah bersetubuh telah datan dengan gamlang, pada seluruh bulan yang di kehendaki

Dalam keterangan nadzam di atas dianjurkan bersetubuh pada malam hari. Ini berdasarkan Hadits :

زفَّوا عرايسكم ليلاً وأطعموا ضحىً

Pertemukanlah pengantin pada malam hari dan berikan makan pada malam  pagi hari.

Syech Ibnu Yamun menjelaskan bahwa dasar semua bulan tidak berbeda namun dianjurkan melakukan pernikahan pada bulan Syawal agar ada perbedaan dengan orang bodoh yang menyangka bahwa akad nikah pada bulan syawal dan memasuki malam pertama pada bulan Muharram dan syawal hukumnya makruh.

Aisyah Ra telah berkata : " Rasulallah SAW bersabda : " Menikah dgnku pd bulan syawal dan mensetubuhiku pada bulan syawal, Maka siapa istri2 Rasulallah SAW yang lebih utama dari pada aku ? Kemudian Siti Aisyah Mensunahkan masuk malam petama pada bulan Syawal.

۞ Hari Yang Tidak Boleh Untuk Menikah ۞

Syech Ibnu Yamun Menjelaskan perhal larangan yang harus di hindari saat pernikahan dalam nadzam beliau mengatakan :

ودَعْ مِن َالأيامِ يومَ الأربعاء # إن كان اٰخِرَ الشُّهُورِ

Tinggalkan hari rabu dan jangan di pakai # Jika hari rabu datang pada akhir bulan.

كذاك أبّ جبّ يج يا فتى # يواكٍ كدٍ كهْ فقد أتى

Begitu pula tanggal tiga, lima, dan tigabelas, dualima, duasatu, duaempat serta enambelas.

Syech Ibnu Yamun menjelaskan dalam bait bait syairnya, bahwa dalam memasuki pernikahan sebaiknya menghindari hari rabu pada setiap bulan karena ada hadits yang menjelaskan bahwa setiap rabu akhir pada setiap bulan adalah saat di turunkannya bala musibah yang merupakan hari naas.

Imam Asuyuthi menjelaskankan didalam kitab jami'u shaghir bahwa hari yang di maksud adalah tanggal Tiga, Lima, dan Tigabelas, Dualima, Duasatu, Duaempat serta Enambelas dalam setiap bulan. Hendaknya seseorang menjauhi kedelapan hari tersebut dalam melakukan hal hal penting seperti: Pernikahan, berpergian, mengali sumur, menanam pohon membeli rumah, membeli baju dan sebagainya. sebagaimana yang di riwayatkan oleh ali bin abi tholib yang di nadzamkan oleh Imam Ibnu Hajar Rahimallah yang terformat bahar thowil, Beliau mengatakan sebagai berikut :

تَوَقّ من الايّام سبعاً كواملاً # فلا تَبْتَدِى فيهِنَّ أمرًا ولا سَفَرْ

Jauhi ketujuh hari dengan sempurna, jangan kamu memulai sesuatu dan jangan pula berpergian.

ولا تشترى ثوباً جديدًا أو خلّةً # ولا تنكح أنثى ولا تعرس الشجر

Jangan membeli baju baru atau perhiasan, Jangan menikahkan anak putri dan jangan menanam tanaman

ولا تحفرن بىراً ولا دارًا تشترى # ولا تصحب السلطان فالحذرِ الحذر

Jangan mengali sumur dan membeli rumah. Jangan bersahabat dengan raja dan berhati hatilah.

ثلاثاً و خمساً ثم ثلث عشر # يتبعها من بعد ذا السادس عشر

Tanggal tiga, Lima, Kemudian Tigabelas, Tnggal tanggal berikutnya yakni taggal enambelas.

والحادى والعشرون إيّاك شؤمه # و الرابع والعشرين والخامس والعشرين

Pada tanggal duapuluh satu, takutlah akan kejelekannya begitu pula tanggal duapuluhempat dan duapuluh lima.

ويومَ الأربعاء وكل يوم # نهيتُك عنه فهو نحس قد استمر

Setiap rabu akhir pada setiap bulan dan seluruh hari aku melarangmu darinya karena hari naas selamanya .

روينا عن بَحْر العُلوم حقيقةً # عليٍ بن عمٍّ المصطفى سيد البشر

Kami meriwayatkan seluruh keterangan ini dari lautan ilmu yakni Ali Bin Ammil Mushthafa pemimpin umat.

Termasuk hari yang juga sebaiknya dihindari adalah hari Sabtu. Telah ditanyakan kepada Nabi Saw. tentang hari tersebut, beliau menjawab:

"Hari Sabtu adalah hari tipu daya dan tipu muslihat, karena pada hari Sabtu itulah orang Quraisy berkumpul di balai pertemuan (Darun Nadwah) guna mencari cara yang baik untuk membunuh Nabi Saw."

Begitu pula hari Selasa. Telah ditanyakan kepada Nabi Saw., dan beliau menjawab : "Hari Selasa adalah hari berdarah, karena pada hari itu Sayidah Hawa mengeluarkan darah haid, hari terbunuhnya Ibnu Adam oleh saudaranya, Jirjis, Zakaria dam Yahya as., juru sihir raja Fir'aun, Asiah binti Mazahim (istri Firaun), serta disembelihnya sapi bani Israil." Karena alasan-alasan tersebut Nabi Saw. dengan tegas mencegah melakukan cantuk pada hari Sabtu.

Nabi Saw. bersabda: "Pada hari Sabtu terdapat saat yang tidak dialirkan darah. Dan pada hari Sabtu neraka Jahanam diciptakan, Allah memberikan kuasa pada malaikat Maut untuk mencabut nyawa anak cucu Adam, Nabi Ayub menerima cobaan dari Allah Swt., serta Nabi Musa dan Nabi Harun as. wafat."

Adapun tentang hari Rabu, pernah ditanyakan kepada Nabi Saw. dan beliau menjawab: "Hari Rabu adalah hari naas, dimana pada hari itu Fir'aun ditenggelamkan bersama para pengikutnya serta kaum Tsamud dan kaum Nabi Shaleh as. dihancurkan."

Demikian pula hari Rabu terakhir pada setiap bulan, karena hari itu adalah hari yang paling jelek. Ditambahkan, bahwa pada hari itu tidak ada pengambilan dan tidak ada pemberian. Menurut keterangan yang ada didalam kitab Ina' pada hari itu tidak boleh memotong kuku, karena hal itu dapat mengakibatkan penyakit belang. Memang ada sebagian ulama yang meragukan keterangan tersebut, namun ternyata mereka terserang penyakit itu.

Didalam kitab An-Nashihah ada keterangan untuk tidak melakukan sesuatu seperti, memotong rambut, memotong kuku, cantuk, bepergian, dan sebagainya, pada hari-hari terlarang guna menghindari bahaya yang akan menimpa orang yang melakukan hal itu pada hari-hari tersebut.  Akan tetapi, Imam Ibnu Yunus mengatakan berdasarkan keterangan dari Imam Malik: "Tidak ada halangan melakukan pijat dengan menggunakan minyak dan melakukan cantuk pada hari Sabtu. Begitu pula bepergian dan melakukan akad nikah, karena semua hari itu milik Allah Swt. Saya tidak melihat bahwa dilarangnya bahwa melakukan aktifitas pada hari-hari tertentu sebagai persoalan yang besar." Bahkan secara tidak langsung beliau mengingkari adanya hadist yang menerangkan hal itu. Ketika ditanya tentang tidak bolehnya melakukan beberapa pekerjan seperti cukur, memotong kuku dan mencuci pakaian pada hari Sabtu dan Rabu, Ibnu Yunus menjawab: "Kamu jangan memusuhi hari-hari itu, sebab hari-hari itu akan memusuhi kamu." Artinya,  jangan meyakini bahwa hari-hari itu mempunyai pengaruh yang akan membahayakan diri. Kalaupun benar-benar terjadi, hal itu tidak lain karena akibat pekerjaan yang dilakukan pada hari-hari tertentu tersebut kebetulan sesuai dengan kehendak Allah Swt. Syekh Khalil didalam Kitab nya jami' dengan nada keras memperingatkan: "Jangan tinggalkan sebagian hari-hari tertentu untuk melakukukan suatu amalan, karena semua hari adalah milik Allah Swt., tidak memberi bahaya dan tidak memberi manfaat." Imam Nawawi berkata:

"Kesimpulannya, menjauhi hari Rabu karena keyakinan akan kejelekan yang merupakan kepercayaan ahli perbintangan hukumnya benar-benar haram. Sebab semua hari adalah milik Allah Swt., tidak ada hari yang berbahaya dan tidak ada hari yang bermanfaat kerena keadaan hari-hari itu sendiri. Menjauhi hari-hari yang lain juga tidak berbahaya dan tidak ada yang perlu ditakuti." Dalam arti, bahwa melakukan seperti keterangan diatas (menghindari hari-hari tertentu) hanya didasarkan pada hadits dhaif.

Sebagaimana dikemukakan oleh penyusun kitab An-Nashihah menyebutkan, bahwa sebagian ulama melakukan cantuk/bekam pada hari Rabu (dalam tulisan lain pada hari sabtu). Mereka tidak mengindahkan sabda Nabi Saw. yang artinya:

"Barang siapa melakukan cantuk pada hari Rabu (sebagian pada hari sabtu), lalu dia terjangkiti penyakit belang, maka jangan menyesal, kecuali menyesali dirinya sendiri." Mereka menganggap hadits tersebut tidak shahih"

Selang beberapa hari kemudian mereka terjangkiti penyakit belang. Lalu sebagian dari mereka mimpi bertemu Nabi Saw., dalam mimpi dia berkata kepada Nabi Saw., namun malah beliau balik bertanya: "Apakah belum ada hadits yang datang kepadamu?." Dia menjawab:"Ada tapi hadits itu tidak shahih." Maka Rasulullah Saw. bertanya: "Apakah belum cukup bagimu?" Diapun berkata kepada Rasulullah Saw. "Ya Rasulallah, sekarang aku bertaubat kepada Allah Swt." Kemudian Nabi Saw. mendoakannya. Ketika dia bangun dari tidurnya, maka apa yang dia derita benar-benar telah hilang. -

Pengarang Syarah Ar-Risalah menambahkan sebagai berikut: "Sebaiknya hadits dhaif seperti itu diamalkan, tanpa memandang shahih atau tidaknya, kecuali dalam masalah-masalah hukum yang setaraf." Benar, hadits dhaif itu sebaiknya diamalkan. Akan tetapi apabila dalam keadaan darurat, maka jangan sampai amal itu berhenti pada hari-hari tersebut.

۞ Waktu Yang Tepat Untuk Berbulan Madu ۞

Syekh Ibnu Yamun mengisyaratkan hal-hal yang utama untuk berbulan madu, baik hari maupun waktunya, dalam nazham nya yang ber bahar rajaz berikut ini:

وفَضِّلَنّ غُرَةَ الشَهْرِ فَقَدْ # فُضِّلَ فِي الأَيَامِ قُلْ يَوْمَ الأحَد

"Utamakan berbulan madu pada awal bulan, semua hari diawal bulan itu utama. Katakanlah hari Ahad."

Syekh penazham menerangkan, bahwa berbulan madu pada awal bulan lebih utama dari pada akhir bulan, karena adanya sesuatu yang diharapkan bagi kemuliaan anak yang bakal terlahir saat bertambahnya bulan. Demikian pula menanamkan tanaman sebaiknya dilakukan di awal bulan, karena tanaman itu akan bisa berbuah lebih banyak dari pada kalau ditanam pada akhir bulan.

Sebagaimana yang dikatakan Imam Qazwani, bahwa berbulan madu sunah dilakukan pada bulan Syawal, karena ada hadits dari Aisyah ra. yang telah disebutkan dibagian terdahulu. Syeh pe nazham juga menerangkan, bahwa berbulan madu pada hari Ahad adalah yang paling utama dari pada hari-hari lain. Karena ada keterangan yang diriwayatkan oleh shahabat Ali bin Abi Thalib kw. bahwa Allah Swt. memulai menciptakan langit dan bumi pada hari Ahad. Ketika ditanya tentang hari Ahad, Rasulullah Saw. menjawab, bahwa hari Ahad adalah hari menanam tanaman dan meramaikan. Sebab, Allah Swt. memulai menciptakan dunia dan meramaikannya pada hari Ahad. Akan tetapi pendapat yang lebih umum dan shahih adalah Allah Swt. memulai menciptakan alam pada hari Sabtu. Bahkan didalam kitab Ar-Raudhul Anfi Imam Suhail dikemukakan, bahwa Nabi Saw. tidak pernah mengatakan:

"Sesungguhnya Allah Swt. mulai menciptakan alam pada hari Ahad", kecuali menurut Imam Ibnu Jarir. Karenanya, pendapat tersebut hanya angan-angan. Termasuk hari yang disunahkan untuk berbulan madu adalah hari Jumat. Tentang hari Jumat telah ditanyakan kepada Nabi Saw., dan beliau menjawab: "Hari Jumat adalah hari nikah dan melamar. Dihari hari Jumat Nabi Adam as. menikah dengan Siti Hawa, Nabi Yusuf as. menikah dengan Siti Zulaikha, Nabi Musa as. menikah dengan putri Nabi Syuaib as., dan Nabi Sulaiman as. menikah dengan Satu Bulqis."

Disamping itu diriwayatkan secara shahih , bahwa Nabi Saw. menikah dengan Siti Khadijah dan Aisyah pada hari Ahad.

Dua Faedah

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Al-Qamah bin Safwan, dari Ahmad bin Yahya secara marfu' bahwa Nabi Saw. bersabda:

Jauhilah 12 hari dalam setahun, karena hari-hari itu dapat menghilangkan beberapa harta dan menyingkap tabir cela seseorang. Kami bertanya, 'Ya Rasulallah, manakah 12 hari itu?' Nabi Saw. menjawab, 'Yakni:

Tanggal 12 Muharram,
Tanggal 10 Shafar,
Tanggal 4 Rabiul Awal,
Tanggal 18 Rabiuts Tsaniyah,
Tanggal 18 Jumadil Ula,
Tanggal 18 Jumadits Tsaniyah,
Tanggal 12 Rajab,
Tanggal 26 Sya'ban,
Tanggal 24 Ramadhan,
Tanggal 2 Syawal,
Tanggal 18 Zulkaidah,
Tanggal 8 Zulhijjah'."
Kedua, diriwayatkan oleh Abu Ya'la dari Ibnu Abbas ra. Secara marfu':

"Hari Sabtu adalah hari tipu daya dan tipu muslihat. Hari Ahad adalah hari untuk menanam dan membangun (berbulan madu). Hari Senin adalah hari untuk bepergian dan mencari rizki. Hari Selasa adalah hari untuk perang dan datangnya mara bahaya. Hari Rabu adalah hari untuk pengambilan dan pemberian. Hari Kamis adalah hari untuk mencari kebutuhan dan menghadap raja. Hari Jumat adalah hari untuk melamar dan menikah."

Selain itu, ada juga keutamaan yang disampaikan oleh shahabat Ali bin Abi Thalib krwj.,  yang berbentuk syair berbahar wafir.:

"Sebaik-baik hari adalah hari Sabtu dengan nyata untuk berburu, jika kamu suka tanpa ragu.

Hari Ahad adalah hari untuk membangun (berbulan madu), karena Allah menciptakan langit dihari itu.

Jika kamu bepergian dihari Senin, Kamu akan kembali dengan untung dan harta jangan ragu.

Jika kamu ingin berhjamah maka hari selasa  pada hari itu saatnya mengalirkan darah.

Apabila suatu hari kamu harus minum obat, maka sebaik-baik hari adalah hari Rabu.

Hari Kamis adalah hari untuk menunaikan haji, karena  Allah Swt. mengizinkan tunainya hajat itu.

Keutamaan hari Jumat untuk kawin dan menanam, bersenang- senangnya antara laki-laki dan perempuan.

Ini semua adalah ilmu yang tiada mampu meraihnya, kecuali Nabi atau orang yang diwasiati Nabi."

۞ Walimah (Hukum Resepsi Pernikahan) click to collapse contents

۞ Walimah (Hukum Resepsi Pernikahan) ۞

Ibnu yamun menyebutkan perkara2 yang di butuhkan untuk mengadakan pesta pernikahan, beliau mengatakan :

وليولمن صاح ولو بشاة # كما اتى نقلا عن الرواة

seharusnya orang yang menadakan pernikahan, meskipun hanya dengan satu kambing, seperti penjelasan yang di kutip dari para perawi.

(Beliau ) syech Ibnu yamun menyatakan bahwa walimah itu juga di perlukan dalam pernikahan, ada dua pendapat mengenai walimah, apa sunah ataukah wajib ?

Sunah, Mengadakan pesta pernikahan di hukumi sunah oleh sebagian para ulama setelah melewati malam pertama kesunahan walimah sdh terpenuhi meskipun jamuan alakadarnya dan tidak berlebihan. sdikitnya menyembelih satu kambing. karena ada hadit shoheh dari anas :

ماأوْلَمْ النّبيُ صَلّى اللهُ عليه وَسَلّم عَلى شَيْءٍ مِنْ نِسَاىِٔه مَاأوْلَمْ عَلٰى زَيْنَبْ أَوْلَمْ بِشَاةٍ

Artinya : Nabi tidak mengadakan walimah dengan menggunakan sesuatu dari semua istrinya melebihi ketika mengadakan walimah ketika menikah dengan Zainab yaitu beliau mengadakan walimah dengan seekor kambing.

Dalam hadis dari Anas Ra, ia berkata:

عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَوْفٍ اَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ: مَا هذَا؟ قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنّى تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ. قَالَ: فَبَارَكَ اللهُ لَكَ. اَوْلِمْ وَ لَوْ بِشَاةٍ. مسلم

Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAW melihat ada bekas kuning-kuning pada 'Abdur Rahman bin 'Auf. Maka beliau bertanya, "Apa ini ?". Ia menjawab, "Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas". Maka beliau bersabda, "Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing". [HR. Muslim] apabila kamu tidak mampu, maka adakanlah walimah dengan 2 mud gandum. Dan dengan 2 mud gandum inilah jumlah minimal yang digunakan untuk walimah oleh Nabi saw ketika menikahi istri istri beliau.

Dalam shahih Imam Bukhari dari Shafiyah binti Syaibat, ia berkata:

عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ اَنَّهَا قَالَتْ: اَوْلَمَ النَّبِيُّ ص عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرٍ. البخارى

Dari Shafiyah binti Syaibah, bahwa ia berkata, "Nabi SAW mengadakan walimah atas (pernikahannya) dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum". [HR. Bukhari].

عَنْ اَنَسٍ فِى قِصَّةِ صَفِيَّةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص جَعَلَ وَلِيْمَتَهَا التَّمْرَ وَ اْلاَقِطَ وَ السَّمْنَ. احمد و مسلم

Dari Anas tentang kisah Shafiyah bahwa sesungguhnya Nabi SAW mengadakan walimah (pernikahannya) dengan kurma, keju dan samin. [HR. Ahmad dan Muslim].

"Bubur samin, kurma dan susu kental # itu namanya haes, hanya saja haes tidak kental".

و فى رواية اَنَّ النَّبِيَّ ص اَقَامَ بَيْنَ خَيْبَرَ وَ اْلمَدِيْنَةَ ثَلاَثَ لَيَالٍ يَبْنِى بِصَفِيَّةَ فَدَعَوْتُ اْلمُسْلِمِيْنَ اِلَى وَلِيْمَتِهِ مَا كَانَ فِيْهَا مِنْ خُبْزٍ وَ لاَ لَحْمٍ وَ مَا كَانَ فِيْهَا اِلاَّ اَنْ اَمَرَ بِاْلاَنْطَاعِ فَبُسِطَتْ فَاَلْقَى عَلَيْهَا التَّمْرَ وَ اْلاَقِطَ وَ السَّمْنَ. فَقَالَ اْلمُسْلِمُوْنَ: اِحْدَى اُمَّهَاتِ اْلمُؤْمِنِيْنَ اَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُهُ؟ فَقَالُوْا: اِنْ حَجَبَهَا فَهِيَ اِحْدَى اُمَّهَاتِ اْلمُؤْمِنِيْنَ. وَ اِنْ لَمْ يَحْجُبْهَا فَهِيَ مِمَّا مَلَكَتْ يَمِيْنُهُ فَلَمَّا ارْتَحَلَ وَطَّأَ خَلْفَهُ وَ مَدَّ اْلحِجَابَ. احمد و البخارى و مسلم

Dan dalam riwayat lain (dikatakan) : Bahwasanya Nabi SAW pernah singgah diantara Khaibar dan Madinah selama tiga malam dimana beliau mengadakan pesta pernikahan dengan Shafiyah, kemudian aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya, yang dalam walimah itu hanya ada roti tanpa daging dan di situ beliau hanya menyuruh dihamparkannya tikar-tikar, lalu diletakkan di atasnya kurma, keju dan samin. Lalu kaum muslimin pada bertanya, "(Ini upacaranya) salah seorang ummul mukminin ataukah hamba perempuan yang dimilikinya ?". Lalu mereka menjawab, "Jika Nabi SAW mentabirinya maka ia adalah seorang umul mukminin dan jika tidak mentabirinya maka ia adalah hamba yang beliau miliki". Kemudian tatkala Nabi SAW mendengar, beliau melangkah ke belakang dan menarik tabir. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]

Dan dari sebagian sesuatu yang di anjurkan di dalam walimah adalah, hendaklah Shohibul walimah bertujuan mengikuti sunah Nabi dengan walimah tersebut, serta menghibur teman teman. Dan juga hendaklah ia memberi makanan tersebut kepada orang yang baik baik (sholeh) saja, jangan kepada orang yang tidak baik (fasiq).

وَاخْصُصْ بِدَعْوَتِكَ الأبْرَارَ وَادْعُهُمْ # وَدَعْ ذَوِي الفِسْقِ تَحْوِى الرُّشْدَ في العَمَلِ

"Khususkanlah undanganmu kepada orang orang yang baik (shaleh), dan undanglah mereka # dan tinggalkanlah orang orang fasiq, maka kamu akan mendapat petunjuk di dalam beramal"

Dan dari Imron bin Hasini ia berkata:

عن عمران بن حصين: أَنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن الإِجَابَةِ لِطَعَامِ الفَاسِقِيْنَ رواه البيهقي في الشعب

Artinya : "Rasululloh Saw. Melarang mendatangi undangan untuk makan bersama orang orang fasiq".

Dalam undangan walimah hendaklah hendaklah tidak mengabaikan para kerabat dan sahabat karib. Sebab, mengkhususkan undangan hanya untuk sebagian kerabat atau sahabat, akan menimbulkan rasa kurang enak dan kecurigaan..

Menurut pendapat yang masyhur, mendatangi undangan walimah hukumnya wajib, meskipun dalam keadaan puasa. Sedang menurut pendapat yang lain mengatakan hukumnya sunah, karena ada sabda Nabi Saw, yang di riwayatkan oleh Ibnu Umar Ra sebagai berikut:

"Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimah, maka hendaklah mendatanginya. Apabila tidak sedang puasa, makanlah dan jika sedang puasa, maka tinggalkanlah makanan itu. Dan barang siapa masuk ke tempat walimah tanpa diundang, maka dia masuk seperti halnya pencuri dan keluar dengan membawa kekacauan".

Dan bersabda Rasulullah Saw: "Sejelek jelek makanan suguhan adalah makanan yang disuguhkan pada waktu walimah, di mana undangan hanya di khususkan untuk orang orang kaya saja dan tidak mengundang orang orang fakir. Dan barang siapa tidak menghadiri undangan walimah, maka ia berdosa kepada Alloh dan Rasulnya".

Akan tetapi wajibnya mendatangi undangan bila syarat syaratnya telah terpenuhi, diantaranya adalah: Bila tidak ada orang yang menyakitinya di tempat walimah tsb, Dan tidak ada kemungkaran dan maksiat seperti sohibul hajat menggunakan permadani yg terbuat dari sutra,( atau segala bentuk hiburan yg bertentangan dgn syariat islam, seperti yg banyak terjadi di jaman sekarang, bercampurnya laki laki dan perempuan yang bukan mahram ) atau ada lukisan (makhluk hidup) di dinding, Tidak berdesak desakan dan ia terkunci di dalam rumahnya sehingga tidak bisa keluar, dan yang lain lainnya.

Dan telah menazhamkan akan syarat syarat tersebut Syaikh Abu Abdillah Sayidi Muhammad At Tawudi Ibni Saudah Rohimahullah:

"Bagi muslim yang di undang (wajib menghadiri undangan jika) jalan tidak berlumpur # atau tidak ada yang menghalang halangi atau khalayak ramai tidak memperhatikan orang yang sedang makan".

"Atau walimah diadakan dengan maksud kemegahan # atau para undangan makan bawang putih dan bawang merah /bau mulut".

"Atau bercampurnya laki laki dan perempuan # atau yang mengundang terkenal buruk tingkah lakunya".

"Atau hadirnya wanita yang bukan mahram # atau anak muda belia, yang dikhawatirkan bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan dosa".

"Jika mendapat dua undangan, dahulukanlah yang pertama # jika bersamaan, dahulukanlah yang lebih dekat rumahnya".

Dan di antara etika mendatangi undangan walimah adalah tidak bermaksud mencari kesenangan nafsu perut belaka, tapi harus mempunyai niat mengikuti perintah syariat agama, menghormati sahabatnya, menziarahi, menjaga diri dari buruk sangka sahabatnya yang akan timbul jika ia menolak undangan.

Kemudian Ibnu Yamun menjelaskan hal hal yang harus dijauhi di dalam walimah dengan ucapannya:

"Hindarilah kebiasaan di dalam walimah # wahai kawan dari kemungkaran dan perbuatan dosa"

"Seperti berkumpulnya laki laki dan perempuan # yang di haramkan oleh syara dan tabiat"

"Dan qiaskanlah, seperti memakai pacar, kebiasaan yang jelek # dari wanita merdeka, jagalah dirimu dari hal hal tsb"

"Dan minuman khamer dan memamerkan darah perawan # itu bagian dari kemungkaran, maka jagalah dirimu dari semua yang aku isyarahkan ini".

Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya wajib menjauhikebiasaan yang sudah umum dalam suatu walimah, yakni kemungkaran dan perbuatan dosa yang di haramkan syara. Seperti, :

Bercampurnya laki laki dan perempuan yang bukan mahram,
Mewarnai tangan pengantin laki laki dengan pacar, baik itu di depan para wanita seperti kebiasaan suatu kaum atau tidak. Dan kebiasaan jelek wanita merdeka.
Dan adanya minuman minuman keras.
Dan menaikan pengantin wanita di atas usungan laki laki.
Dan hal hal yang biasa berlaku di kalangan orang orang bodoh lainnya seperti memasuki kamar pengantin wanita untuk melihat darah perawan kemudian mereka bermain main atasnya, serta berbagai bentuk kemungkaran dan kemaksiatan yang di gelar di tempat walimah yang tidak bisa di hitung jumlah dan jenisnya karena perbedaan negri, kampung dan adat istiadat
Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi orang yg mengadakan walimah untuk tidak berusaha mengadakan hal hal seperti di atas, kecuali dia memang berani menghadapi murka Allah Swt. Syaikh Abu Qosim Al Asfahani telah mengeluarkan sebuah hadis marfu' dalam kitabnya yang berjudul At_Tharghib Wat Tarhib dari Anas Ra: "Tidak henti hentinya kalimat LAA ILAAHA ILLALLAAH memberi manfaat kepada orang yg membacanya dan menolak azab dan siksaan, selagi tidak menghinakan haknya kalimat tsb. Para Sahabat bertanya: "ya Rasulallah, apakah yg di maksud dengan menghinakan haknya?" Nabi menjawab, "Sudah jelas segala perbuatan manusia itu penuh maksiat kepada Allah Swt., namun mereka tidak mengingkari dan enggan untuk merubahnya.

Dalam hadis marfu' dari Abdullah Bin Umar Ra, dikatakan: "Perintahkanlah untuk berbuat baik dan cegahlah perbuatan mungkar, sebelum doamu tidak di kabulkan dan permohonan ampunmu tidak diterima Allah Swt. Sesungguhnya menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran tidak bisa menolak rezeki dan tidak bisa mendekatkan ajal. Sesungguhnya tokoh tokoh yahudi dan pendeta nasrani ketika mereka meninggalkan amar ma'ruf nahi mungkar, Allah Swt melaknat mereka melalui lisan para Nabinya, kemudian bencana pun merata melanda mereka."

Imam Al Muhasibi berkata: "Bagi shohibul walimah tidak boleh diam saja terhadap kemungkaran kemungkaran dalam walimah. Dengan jalan apapun dia harus menghentikannya. Oleh karena hal itu terjadi di rumahnya, maka dialah yang berhak berbuat sesuatu."

Dan ucapan Ibnu Yamun lafaz AL WALAA IMU itu jamaknya lafaz WALIIMATUN. Dan WALIMATUN itu adalah nama bagi setiap makanan yang di ambil / disuguhkan kepada orang orang yang berkumpul. Dan berkata Ibnu Faris: "Walimah itu adalah makanan pengantin". Sebagai mana yang ia katakan di dalam kitab Al Misbah.

Dan pendapat Ibnu Faris inilah pendapat yang paling masyhur. Dan adapun makanan selain walimah, ada juga makanan yang di berikan nama khusus sesuai kebutuhannya, sebagai mana berkata sebagian Ulama:

"Nama nama makanan yg sudah terkenal itu adalah # WALIMAH, MA'DUBAH, WAKIRAH"

  "KHARSUN, A'DZAR, dan katakanlah AQIQAH # ATIRAH, NAQI'AH, TAQIAH"

"Walimah hanya untuk acara pernikahan, wahai orang yg berbudi # sedang Ma'dubah hanya untuk menjamu teman"

  "Wakirah adalah makanan sebab membangun rumah baru # dan Kharsun adalah makanan dari hewan yang di sembelih karena lahir anak"

"Dan A'dzar adalah makanan karena sebab di khitan # maka fahamilah, semoga Allah Swt menunjukkan kejelasan"

  "Aqiqah adalah makanan di hari ketujuh bagi anak yg di lahirkan # Atirah adalah sedekah untuk mayat, maka ambillah apa yg kami rumuskan ini"

"Naqi'ah adalah makanan sebab kedatangan seseorang dari berpergian # maka peliharalahketerangan ulama ini, maka kamu akan mendapat (kebahagiaan laksana) intan".

Dan kesimpulan hukum dalam masalah makanan suguhan adalah, bahwa mendatangi suguhan di dalam walimah adalah wajib, jika beberapa syarat telah sempurna. Sedangkan makanan suguhan dalam resepsi yg ada karena adat istiadat, seperti suguhan dalam resepsi kelahiran atau khitanan, maka hukumnya tidak wajib dan tidak makruh. Dan suguhan suguhan yg tidak ada sebab / tidak dalam rangka apa apa, maka bagi orang yg memiliki sifat sifat keutamaan tidak di sunahkan mendatangi undangannya, bahkan makruh bila bergegas mendatangi undangannya, sebagai mana dikemukakan oleh Imam Al Baji dalam kitab Al Muntaqa.

Imam Ibnu Arabi mengatakan, bahwa Nabi Saw menghadiri setiap undangan kaum muslimin. Namun, ketika perbuatan dan niat mereka telah rusak, maka para Ulama tidak senang apabila orang orang yg memiliki sifat sifat keutamaan, bergegas mendatangi undangan, kecuali jika telah terpenuhi syarat syaratnya. Dan hal ini, karena tidak ada di dalam hadis, keterangan yang membolehkan mendatangi undangan yg hanya untuk bermegah megahan dan memaksakan diri. Bahkan yg ada adalah cegahan dari hal hal seperti itu.

Imam Baihaqi meriwayatkan sebuah hadis marfu', bahwa dua orang yg saling membanggakan diri dalam resepsi tidak perlu di hadiri undangannya dan suguhannya tidak usah dimakan. Dan yg dimaksud saling membanggakan diri ialah, saling menyombongkan diri soal makanan dengan niat yg tidak baik. Dan perkataan Ibnu Yamun, bahwa yg termasuk makanan mungkar adalah setiap makanan yg tidak ada dasar hukumnya, baik dalam alqur'an maupun hadis.

Lafaz wal jaraa-imu merupakan bentuk jamak dari lafaz jariimatun yg berarti dosa atau perbuatan dosa. Walaawilu artinya mendoakan kejelekan. Dan ucapan penazham 'ul masaa-ila artinya adalah maka jagalah oleh kalian akan isyarat isyarat ini. Adapun keberadaan dua kalimat itu adalah untuk menyempurnakan bait syair. Lafaz 'uu adalah fiil amar yg disandarkan pada wawu jama' yg di ambil dari fiil madhi wa'aa dan mudharinya ya'ii dengan menggunakan arti hafidzha yang artinya menjaga atau memelihara.

DUA FAEDAH

Pertama, Syaikh Syarif Al Husain menyebutkan dalam kitab syarah yg ditulisnya, yaitu syarah nazham Ibnu Imad, bahwa ketika Nabi Adam As bertemu dengan Ibu Hawa As, dimana pada waktu itu Hawa melihat Nabi Adam, di suatu tempat yg agak jauh, sehingga ia mengeraskan suaranya karena sangat bergembira bisa bertemu dengan Nabi Adam As, dan mengeluarkan suara yg tidak di mengerti, yg menyerupai gelak tawa yg jelek. Syaikh Syarif mengatakan, bahwa karena itulah sewaktu bergembira dan bersenang senang, biasanya wanita terus menerus tertawa tawa yg jelek. Sedang pada saat mendapat kesusahan dia selalu berbuat kerusakan.

Kedua, hak pengantin putri atas kedua orang tuanya adalah, kedua orang tuanya hendaklah selalu memberi pelajaran tentang kebaikan mata pencaharian dan etika pergaulan dengan suami. Misalnya kata kata sebagai berikut: " Hendaklah engkau bersikap seperti tanah bagi suamimu dan suamimu menjadi seperti langit bagimu. Hendaklah engkau menjadi seperti tikar bagi suamimu dan suamimu sebagai mana tiang. Hendaklah engkau menjadi seperti budak perempuan, maka suamimu akan seperti halnya hamba bagimu. Hendaklah engkau kepada suamimu selalu taat, maka suamimu pun akan selalu taat kepadamu". Dan nasehat nasehat yg baik lainnya.

۞ Memasuki Bulan Madu click to collapse contents

۞ Memasuki Bulan Madu ۞

Ibnu Yamun menuturkan dalam nazham nya yang ber bahar rajas :

وللدّخُولِ وَقْتُهُ مَعْرُوفٌ # بَعْدَ العِشَاء أوْ قَبْلَهَا مَأْلُوْفٌ

"Waktu memasuki bulan madu, maklum adanya, sesudah Isya' atau sebelumnya sudah biasa."

Syekh penazham menjelaskan, bahwa suami istri disunahkan memasuki bulan madunya sesudah Isya'. Tapi boleh juga dilakukan sesudah shalat Maghrib sebelum Isya'. Sebagaimana telah diterangkan dalam uraian terdahulu, bahwa bulan madu bisa dilakukan di seluruh bulan dan hari, kecuali hari-hari yang memang harus dijauhi.

Kemudian Syekh penazham mengisyaratkan tentang tata krama bersenggama dalam bait- bait berikut ini:

وكونُهُ صَاحَ عَلى طَهَارَة # هُوَ الصَوّابُ دونكم بِشارةِ

"Senggama itu, wahai kawan, dalam keadaan suci. Itulah yang benar, maka lakukanlah dengan senang hati.

ثُمّ يُحيّ بالسلام يا فتي # ثُمّ يُصلّ  مَا استطاع  ثبتا

Kemudian ucapkanlah salam, wahai anak muda, membaca shalawat selagi kamu bisa.

شكراً على تمامِ النّصف الدّين بذا النكاح دونكم تبيين

Hal itu demi mensyukuri separoh agama yang telah sempurna, dengan sebab pernikahan itu, maka ambillah keterangan saya.

ثمت يدعو ويتُوب جاء # من كل ما اجتباه لا امتراء

Kemudian berdoa dan bertaubat dari semua dosa yang dilakukan dan tidak diragukan lagi."

Didalam bait-bait tersebut Syekh penazham menjelaskan, bahwa ada etika yang harus diindahkan dalam bersenggama, antara lain: suami hendaknya bersih hatinya dan menghiasi diri dengan taubat dari semua dosa dan kesalahan serta cela-cela yang telah dilakukan. Selanjutnya, suami memasuki senggama dalam keadaan suci, baik yang dapat dilihat maupun  yang tidak dapat dilihat. Dengan demikian besar kemungkinan Allah Swt. akan menyempurnakan urusan agamanya, karena senggama yang dilakukan bersama istrinya itu, sebagaimana ditegaskan dalam hadist berikut ini:

وَمَنْ تَزَوّجَ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ دِينِهِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِى النِّصْفِ الثّاني

"Barang siapa telah menikah, maka dia benar-benar telah dapat menyempurnakan setengah agamanya. Maka hendaklah bertaqwa kepada Allah Swt. dalam setengah yang lainnya."

Sebagian dari etika bersenggama ialah selalu melakukan hal-hal yang sunah dalam memulai senggama. Yakni pertama-tama mendahulukan kaki kanan, kemudian mengucapkan:

BISMILLAAHI WASSALAAMU 'ALA RASUULILLAHIS SALAAMU 'ALAIKUM

Selanjutnya mengerjakan shalat dua rakaat atau lebih banyak dengan membaca surat-surat  yang mudah baginya. Setelah itu membaca : surat Al-Fatihah3 kali,  surat Al-Ihlas 3 kali,  membaca shalawat Nabi 3 kali,  berdoa dan cinta kepada Allah Swt. dalam mempergauli istrinya, rukun, baik, dan kekal rasa cintanya. Setelah itu membaca doa, yang artinya:

اللّٰهُمّ  بَارِكْ لِي في أَهْلي بَارِكْ  لإِهْلِي فِيَّ اللّٰهُمّ ارْزُقْهُم مِنِّي وارْزُقْني منهم وارْزُقْني أُلفهم وَمَوَدَّتهُم وارْزُقْهم  أُلفَي وَمَوَدَّتي وَحَبِّبْ بَعْضَنَا

"Ya Allah, limpahkanlah berkah-Mu kepadaku dan kepada keluargaku (istriku), berkahilah keluarga yang berada dalam tanggung jawabku. Ya Allah, limpahkanlah rizki-Mu kepada mereka melalui tanganku dan limpahkanlah rizki-Mu kepadaku melalui mereka. Limpahkanlah pula rizki-Mu kepada mereka atas kerukunan serta kecintaan kami dan semoga Engkau menumbuhkan rasa cinta diantara kami." 

Diperingatkan :

Sebaiknya suami memerintahkan istrinya untuk berwudhu, jika dia belum suci ketika hendak bersenggama. Kemudian disuruh untuk melakukan shalat Maghrib dan Isya', karena pengantin putri biasanya sedikit sekali yang sempat melakukan kedua shalat tersebut pada malam bulan madu. Selanjutnya, sang suami memerintahkan lagi kepada istri untuk melakukan shalat dibelakangnya dan mengamini doa-doanya.  Juga termasuk etika memasuki bulan madu adalah sebagaimana disampaikan didalam nazham berikut ini:

وَبَعْدَ ذَا يَقْرأُ قَدْ وَرَدَ # عَلي جَبِينِهَا فَعِهْ لَا فَنَدَا

"Setelah membaca doa yang telah disebutkan diatas, lalu bacalah surat diatas ubun-ubun istri. Peliharalah hal itu, dan jangan berdusta.

كالمزْنِ والنَّصْرِ والِإنْصِرَاحِ # وَالحِفْظِ فى الأَعْوَانِ جَايَا صَاحَ

Seperti surat Al-Waqi'ah, An-Nashr, dan Al-Insyirah, serta ayat-ayat penjaga diri dari semua musuh.

وَيَسْىَٔلُ الِإلَهُ جَلَّ خَيْرَهَا # وَأَنْ يُجَنِّبَهُ صَاحَ شَرَّهَا

Mohonlah kepada Allah Swt. bagi kebaikan istri, agar Allah Swt. menjauhkan dirinya dari kejelekan."

Syekh pemazhan menjelaskan, bahwa setelah shalat dan berdoa, kemudian suami menghadap istrinya dari arah yang tepat dae memberi salam kepadanya, tangannya diletakkan diatas ubun-ubun istrinya, kemudian berdoa dengan doa berikut yang artinya :

اللٰهُّمَ  إِنِىّ أَسْىَٔلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَاجَبَلْتَهَا عَلَيهِ  أَعُوذُ بِكَ  مِنْ شَرِّهَا شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا

"Ya Allah, aku memohon kebaikan kepada-Mu dan kebaikan tabiat yang telah Engkau tabiatkan kepadanya. Dan aku berlindung kepada Engkau dari kejelekan istri dan kejelekan tabiat yang telah Engkau tabiatkan kepadanya."

Sebagaimana keterangan hadits, ada pula keterangan yang menyatakan, bahwa barang siapa mengamalkan doa-doa tersebut, maka Allah akan memberikan kebaikan kepada istri dan menjauhkan suami dari kejelekan istri. Oleh karena itu, pe nazham mengingatkan hal itu melalui bait yang pertama dan ketiga.

Selanjutnya, sang suami juga membaca (sementara tangannya masih berada diatas kening istrinya) surat Yasin, Al-Waqi'ah, Adh-Dhuha, Al-Insyirah,dan An-Nashri,dan ayat Kursi (yang juga disebutkan ayat-ayat pelindung diri).

Kemudian Syekh penazham melanjutkan isyaratnya:

وَدُمْ عَلٰى التَّعْوِيْذِ فِي الصَّبَاحِ # وَفي المسَاء يَهْدِى لِلنَّجَاح

"Lakukanlah terus memohon perlindungan, baik diwaktu pagi maupun diwaktu sore, Allah akan menunjukkan kebahagiaan."

Syekh pe nazham menjelaskan, bahwa doa-doa diatas tidak dikhususkan untuk dibaca pada malam ketika hendak bersenggama saja, melainkan dianjurkan untuk dibaca setiap pagi dan sore. Sebab ada anjuran, bahwa barang siapa selalu membaca doa-doa tersebut baik sore maupun pagi, maka dia akan mendapat petunjuk kebahagiaan.

Faedah

Sebuah hadits marfu'yang diriwatkan oleh Tirmidzi dari Ma'qil bin Yasar ra. menyatakan, bahwa barang siapa diwaktu pagi membaca Ta'awudz :

أعوذ بالله مِنَ السَّمِيعِ العَلِيْمِ مِنَ الشّيْطَان الرَّجِيمِ

kemudian dirangkai dengan membaca akhir surat Al-Hasyr tiga kali yaitu:

لَوْ أَنْزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَتِلْكَ الأمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ (٢١)هُوَ اللَّهُ الَّذِي لا إِلَهَ إِلا هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ (٢٢)هوَ اللَّهُ الَّذِي لا إِلَهَ إِلا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ (٢٣) هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الأسْمَاءُ الْحُسْنَى يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (٢٤

Artinya: "Kalau sekiranya Kami menurunkan Al-Quran ini pada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berpikir. Dia- lah Allah yang tiada Tuhan selain Dia, Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata. Dia-lah Yang Maha Semurah lagi Maha Penyayang. Dia-lah yang tiada Tuhan selain Dia. Raja Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sekutukan. Dia-lah Allah yang menciptakan, yang mengadakan, yang membentuk rupa,yang mempunyai nama-nama yang paling baik, bertasbihlah kepada-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Maka Allah akan menugaskan 70.000 malaikat untuk memohonkan rahmat bagi pembacanya hingga sore. Apabila dia mati pada hari itu, maka ia mati syahid. Sedangkan barang siapa membaca bacaan tersebut di sore hari, maka dia pun akan mendapat derajat sebagaimana diatas.  Juga termasuk etika orang yang hendak bersenggama adalah seperti yang diungkapkan Syekh penazham berikut ini:

ثُمّتَ يَتْلُو يَا رَقِيْب سَبْعاً # فِى جَيدَهَا لَمْ يَخْشَ مِنْهَا طَبْعًا

"Kemudian suami membaca Ya Raqib tujuh kali pada leher istri, agar tidak khawatir akan watak jelek istri.

فإنّه يُؤذِنُ بالصِيَانَة # كَذَاكَ لِلصَبِيّ خُذْ بُرْهَانَة

Sesungguhnya bacaan itu merupakan peringatan untuk menjaga diri. Demikian pula terhadap anak yang baru dilahirkan, ambillah dalil ini."

Syekh pe nazham menjelaskan, bahwa sewaktu memulai bersenggama, suami hendaknya melakukan hal-hal sebagai tambahan dzikir-dzikir yang telah disebutkan. Yaitu suami meletakkan tangannya pada leher istrinya atau dengan kata lain suami merangkul istrinya. Dari kata "leher" ini Syekh penazham menggunakan kata bil jayyidi yang diartikan al-'unuqu dengan jalan majaz. Kemudian suami membaca Ya Raqiibu sebanyak 7 kali dan dilanjutkan dengan

فالله خيرٌ حَافِظاً وَهُوَ أَرْحَمُ الرّاحمين

Fallaahu khairun haafidhan wahuwa arhamur raahimiin.

Ada keterangan, bahwa barang siapa mengamalkan hal itu, Allah akan selalu menjaga dia dan keluarganya serta tidak dikhawatirkan ada kejelekan pada watak istrinya.  Amalan-amalan diatas hendaknya juga dibacakan pada anak yang baru dilahirkan. Dengan begitu maka Allah Swt. akan selalu menjaga anak itu. Lafadh thab'an yang ada pada akhir bait dibaca fathah ba'- nya merupakan bentuk masdar dari ta'iba, oleh penazham ba'-  nya di-sukun karena darurat syair dan thab'an artinya kotoran. Lafadh wash-shiyaanatu merupakan bentuk masdar dari fiil madhi shaana - yashuunu - shaunan - washiyaanatan yang artinya menjaga (penjagaan). Sedangkan kalimat khudz burhaanah adalah hanya untuk menyempurnakan bait nazham

Juga termasuk etika ketika hendak bersenggama adalah sebagaimana diungkapkan dalam nazhamberikut ini:

وَغَسْلُكَ اليَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْن فِي # أٰنيةٍ مِنْهَا فَهَاكَ وَاقْتِفِ

"Membasuh tangan dan kaki istri didalam wadah, dan ikutilah tuntunan ini.

وَرَشُّهُ فِي كُلِّ رُكْنٍ جَاءَ # فَاحْفَظْ وُقِيْتَ البَأس الضَّرَاء

Kemudian siramkan air pembasuh itu kesetiap sudut rumah, maka kamu akan terjaga dari bahaya dan kesempitan."

Didalam nazham tersebut Syekh penazham menjelaskan, bahwa ketika hendak bersenggama dan sebelum meletakkan tangan diatas ubun-ubun istri, hendaknya suami terlebih dahulu membasuh kedua tangan dan kaki istri dengan air pada satu wadah. Suami membaca Asma  Allah Swt. dan shalawat Nabi Saw., kemudian air bekas membasuh itu disiramkan ke setiap sudut rumah. Sebab ada keterangan bahwa melakukan hal itu dapat menghilangkan kejelekan dan pengaruh setan.

Uraian tersebut berasal dari keterangan Ali bin Abu Thalib ra. bahwa Nabi Saw. bersabda kepadanya:

" Apabila pengantin memasuki rumahmu maka lepaskalah kedua sandal dan bersihkanlah kakinya dengan air. Lalu siramkanlah air bekas membasuh itu kesemua sudut rumah, maka akan masuklah 70.000 berkah dan rahmat."

Pelengkap Keterangan

Hendaknya suami (pada malam akan berbulan madu) melarang seseorang berhenti didekat pintu kamarnya, agar orang itu tidak mengganggunya saat ia bersenggama dengan istrinya. Juga hendaknya suami selalu berupaya untuk merangkai susunan bahasa dan tutur kata yang baik dan indah ketika berbicara dengan istrinya, sehingga keresahan dalam batin istrinya akan hilang, rasa takut lenyap dan keceriaan serta kelincahan akan tumbuh pada diri sang istri, serta siap menghadapi sesuatu yang akan bakal terjadi atas dirinya. Sebab peristiwa yang sebentar lagi akan dialaminya merupakan peristiwa yang baru pertama kali terjadi selama hidupnya.

Pertanyaan yang selalu tumbuh didalam benaknya: "Apakah senggama itu sakit atau nikmat?" Perasaan itu jelas terbaca diwajahnya, tak ubahnya dengan seorang pengembara. Setiap pengembaraan ada kegelisahan, demikian pula setiap menghadapi persenggamaan pertama tentu ada keresahan.

Disamping itu sebaiknya suami menyuapi istrinya dengan makanan atau manisan hingga tiga suapan (jika menggunakan sendok, maka tiga sendok makan) hal itu dilakukan berdasarkan keterangan dari para shahabat. Dan sebaiknya suami selalu menjauhi makanan  yang dapat mematikan (melemahkan) syahwat, seperti mentimun, walu, kedelai, gandum, makanan yang asam-asam, bawang, dan sebagainya. Juga sebaiknya ditanyakan kepada suami setelah melakukan bulan madu: "Bagaimanakah dengan istrimu? Semoga Allah Swt. memberikan berkahnya."

Sedangkan bagi keluarga pengantin putri dianjurkan mengirimkan hadiah kepadanya pada hari kedua pada malam bulan madu. Disunahkan pula bagi saudara-saudaranya (yang masih ada hubung mahram) untuk mengunjunginya pada hari kedelapan dari malam berbulan madu. Hal itu sebagaimana pernah dilakukan oleh Ibnu Musayyab ketika mengawinkan putrinya dengan Abu Hurairah. Dia datang sendirian kerumah Abu Hurairah pada malam hari dengan membawa hadiah untuk putrinya. Setelah putrinya masuk kekamarnya, maka diapun pulang dan datang lagi pada hari ketujuh lalu mengucapkan selamat kepada putrinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar